Baca Ini .!! DPR Setuju Harga Rokok Rp 50 Ribu, Bulan Depan Sah Diberlakukan!

"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, 19/8/2016. Di samping itu, pendapatan negara juga akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Sedangkan Kepala Pusat Kajian Ekonomu dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, harga rokok harus dinaikkan minimal 2 kali lipat. Hal itu menurutnya dapat menurunkan jumlah perokok.

Fakta ini bukan sembarang pendapat karena hasil penelitian dan sudah dilakukan survei terhadap ribuan orang selama Desember 2015 hingga Januari 2016. Hasilnya lebih dari 70% orang akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan menjadi Rp 50.000.

Realitanya adalah harga per bungkus rokok di Indonesia adalah yang paling murah di dunia. Misalnya di Singapura, harganya tak kurang dari Rp 120.000. Realita tersebut bukannya menmbawa dampak positif malah berakibat buruk, yaitu makin terbebani faktor ekonomi karena sakit-sakitan.

Bandrol harga Rp 50.000 perbungkus akan mulai diterapkan bulan depan setelah diteken oleh DPR, yang sudah menyetujui hal ini. Dipastikan Indonesia akan mengalami kemajuan karena masyarakat lebih sehat dan terjadi perbaikan ekonomi. 

Juga anak dan pelajar terlindungi dari dampak buruk rokok yang menjalar ke hal buruk lain seperti miras, koplo dan lainnya.

Sumber : bagi.me/2016/08/dpr-setuju-harga-rokok-rp-50-ribu-bulan.html

0 Response to "Baca Ini .!! DPR Setuju Harga Rokok Rp 50 Ribu, Bulan Depan Sah Diberlakukan! "

Posting Komentar