Kasus yang dikenakan kepada para petinggi GNPF MUI seakan dipaksakan. Salah satunya, aparat membidik donasi umat dalam Aksi 212 yang digalang melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kepolisian mulai menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam donasi umat tersebut.
Ust. Adnin Armas selaku ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua dikriminalisasi. Polisi menjadikannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang di yayasan yang dipimpinnya. Rekening yayasan itu sebelumnya dipinjam GNPF untuk mengumpulkan donasi bagi kegiatan Aksi Bela Islam.
Selain itu, KH Ustad Bachtiar Nasir pun turut dilakukan pemeriksaan dalam dugaan kasus TPPU ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak mengatakan bahwa tindakan kepolisian yang mengkriminalisasi ulama dan cenderung memperkarakan donasi umat sudah berlebihan.
“Polisi seharusnya bekerja secara professional dan proporsional, artinya justru dari kegiatan ini (kriminalisasi ulama dan perkarakan dana umat) malah menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net, Jumat (17/2) malam.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam penindakan hukum seharusnya dikedepankan praduga tak bersalah dan juga ada etika yang harus diperhatikan dalam berinteraksi dengan ulama.
BACA JUGA Pakar Hukum Nilai Tindakan Polisi Periksa Yayasan Keadilan Untuk Semua Lebay
“Jangan justru kegiatan ini malah menimbulkan masalah baru, malah bikin kegaduhan dan keresahan di kalangan ulama dan umat. Kalau memang tau (ada pelakunya) kan bisa dipastikan siapa pelakunya, jangan malah seluruh ulama digeneralisir, dan setiap ulama diperiksa,” ungkapnya.
Anggota DPR dari fraksi Golkar ini menegaskan bahwa polisi hendaknya bekerja secara professional dan proporsional.
“Kita kan sudah berharap dan mempercayakan polisi agar bertindak secara profesional dan proporsional, kalau memang diperlukan keterangan dari para ulama atau ustad, kan terbatas, tidak semuanya. Pembatasan itu agar tidak menimbulkan keresahan, dan masalah baru. Poisi jangan berlebihan dan nantinya dikhawatirkan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Kiblat
0 Response to "Tolak Kriminalisasi Ulama, Komisi VIII: Polisi Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru"
Posting Komentar