Kehadiran Saksi Ahok Justru Memberatkan Ahok dan Memperkuat Fakta Pidana

“Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia, bahkan berbalik arah. Dua orang saksi yang dihadirkan menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya,” kata Pedri kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017).



JAKARTA – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menjelaskan persidangan kasus penodaan agama yang ke-13 dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) kemarin menarik untuk dicermati. Pasalnya, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ahok justru malah memberatkan terdakwa.

“Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia, bahkan berbalik arah. Dua orang saksi yang dihadirkan menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya,” kata Pedri kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017).
Satu saksi, lanjut Pedri, bahkan ditolak oleh JPU dan Majelis Hakim, yaitu Andi Analta Amir yang mengaku sebagai kakak angkat Ahok. Analta terbukti pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya.

“Menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi,” lanjutnya.

Saksi pertama  Eko Cahyono adalah pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai cagub Bangka Belitung tahun 2007. Eko menyebut bahwa pada Pilkada Babel itu juga banyak selebaran dan
khutbah yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Ahok merasa terganggu dengan Al Maidah ayat 51 sehingga mereka bertanya kepada Gus Dur (Alm.) yang ketika itu hadir di Babel sebagai Pimpinan Pusat PKB yang kebetulan jadi partai pengusung Ahok-Eko. Mereka menanyakan ke Gus Dur tentang al Maidah 51 itu.

“Fakta itu mengindikasikan bahwa  surat al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu,” urai Pedri.

“Mindset berpikirnya terhadap al Maidah 51 sudah terbentuk. Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi “…dibohongi pakai al maidah 51…” tanggal 27 September 2016 itu betul-betul “disengaja”. Jadi unsur “dengan sengaja” sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi,” tegasnya.

Saksi kedua yang diperiksa adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dia adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka itu.

Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kameramen yang merekam langsung dari Pemprov DKI. Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa Ahok  menyebut kalimat “…dibohongi pakai Al Maidah 51…” itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok.

“Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU. Kami jadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya,” kata Pedri. (sindonews)

0 Response to "Kehadiran Saksi Ahok Justru Memberatkan Ahok dan Memperkuat Fakta Pidana"

Posting Komentar