Pakar Hukum Tata Negara : "Toh Jika Ahok Dinonaktifkan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan!"

Pembelaislam.com ~ Pakar Hukum Tata Negara : "Toh Jika Ahok Dinonaktifkan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan!"
Penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak akan merugikan pihak manapun. Pasalnya, pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap berjalan, karena posisi Ahok digantikan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, tidak ada fraksi partai politik manapun yang dirugikan jika Ahok dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Sebenarnya tidak ada yang kalah dan dirugikan. Karena nanti yang jadi Plt adalah wakilnya, bukan Pak Soni Dirjen Otda," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki kewenangan dalam menonaktifkan Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut Bivitri, dengan adanya ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2017 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya Ahok sudah dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi.
Ahok

Lagipula, lanjut Bivitri, pendukung Ahok bisa mengajukan gugatan jika tidak menerima keputusan penonaktifan Ahok oleh pemerintah.‎ "Kalau ada yang tidak setuju silakan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena wewenang tertinggi untuk menafsirkan hukum adalah pengadilan," ujarnya. (Postmetro)
Judul: Pakar Hukum Tata Negara : "Toh Jika Ahok Dinonaktifkan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan!"
Sumber: Serupedia



Silakan ditangapi dengan komentar yang sopan dan santun, jika Anda merasa artikel tentang Pakar Hukum Tata Negara : "Toh Jika Ahok Dinonaktifkan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan!" ini bermanfaat silakan dibagikan. Terima kasih.
Salam ~ PembelaIslam.Com

0 Response to "Pakar Hukum Tata Negara : "Toh Jika Ahok Dinonaktifkan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan!""

Posting Komentar